PASER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser laporkan adanya temuan pelanggaran Administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto yang dihubungi Selasa (27/9/22) mengaku temuan pelanggaran yang didapatkan dari hasil pengawasan di sekitar awal September 2022, diadukan ke Bawaslu Kaltim pada 13 September 2022.
"Adapun kelima komisioner yang jadi Terlapor atas temuan pelanggaran Administrasi yang Bawaslu Paser sampaikan ke Bawaslu Kaltim adalah dikarenakan adanya sifat kolektif kolegial yang melekat ditiap-tiap komisioner KPU", tuturnya.
Adapun penjelasan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten Paser yang dianggap salah melakukan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik (Parpol) yang belum jelas statusnya melalui video call, Aprianto menyuruh awak media melakukan konfirmasi lanjut ke Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Dihungi terpisah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser, Abdul Hamid yang coba dikonfirmasi beberapa kali oleh awak media indonesisatu.co.id via WhatsApp belum ada memberikan jawaban dan penjelasan.
Sementara Ketua LBH Paser Aspiyani menilai. Sikap Komisioner KPU yang ada memang terindikasi melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 pasal 39 yang mengatur klarifikasi keanggotaan Parpol harus dihadirkan langsung di kantor KPU dan kemudian diklarifikasi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Umat Bermanuver
|
"Tidak menutup kemungkinan KPU melanggar pasal 40 ayat 4 karena seharusnya, ketika anggota Parpol yang diperiksa tidak datang, maka harusnya diberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pertanggungjawaban KPU atas tahapan verifikasi administrasi". Katanya menanggapi.